Salah satu risiko yang paling sering menimpa manusia adalah masalah kesehatan. Negara-negara maju di dunia, asuransi kesehatan sudah ditanggung oleh pemerintah. Premi diambil dari persen pendapatan pekerja di sana. Di Indonesia sendiri, asuransi kesehatan baru-baru ini saja ditanggung pemerintah, itupun bersifat opsional. Saya sendiri juga masih belum terdaftar dalam BPJS, hehe.
Sebelum benar-benar memutuskan untuk memilih asuransi, kita harus benar-benar memahami poin-poin apa saja yang dijamin oleh asuransi yang akan kita beli. Jangan tiba-tiba menyesal karena langsung setuju dan tanda tangan. Tanyakan jika ada poin yang sekiranya multitafsir.
Asuransi yang banyak dikenal oleh orang adalah asuransi kesehatan. Padahal, asuransi yang ada sangatlah banyak macamnya. Salah satunya adalah asuransi properti. Asuransi properti ini adalah asuransi yang melindungi properti yang kita miliki dari beberapa risiko yang ada pada perjanjian. Jadi jika kamu memiliki rumah yang bagus dan berharga mahal, alangkah baiknya jika diasuransikan. Mengingat sesuatu yang mahal itu biasanya lebih rentan terhadap risiko.
Setidaknya ada dua macam jenis perlindungan yang diberikan oleh asuransi terhadap properti yang kamu miliki. Yang pertama adalah FLEXAS. FLEXAS adalah singkatan dari Fire (kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) dan Smoke (Asap). Jadi properti yang dilindungi pada asuransi ini adalah jika kondisi kebakaran, terkena petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Jika kamu ingin menambah kondisi apa saja yang dijamin oleh asuransi, kamu bisa menggunakan jenis asuransi yang kedua, yaitu jenis All Risk.
Jenis asuransi All Risk ini menjamin seluruh keadaan, kecuali keadaan yang memang dikecualikan oleh pihak asuransi (risiko pengecualian). Biasanya pengecualian ini terdaftar dalam paket tertentu. Pengecualian sendiri terdiri dari 2 macam, pengecualian umum dan pengecualian spesial. Apa saja yang termasuk dalam pengecualian umum?
Yang termasuk dalam pengecualian umum adalah perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme, radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir, kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung, penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan. Jadi jika kamu lalai dan sengaja merusak, maka asuransi properti yang kamu beli tidak bisa diklaim.
Selanjutnya, pengecualian yang bersifat khusus meliputi properti dalam masa konstruksi, properti dalam masa perbaikan/pembersihan/renovasi, properti dalam perjalanan melalui darat/kereta/udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi Cargo / marine cargo), perhiasan, barang sewa, dsb. Semua tergantung pihak asuransi yang melayani. Untuk itu sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, perhatikan poin-poin aturan mainnya.
PasarPolis |
Jika kamu penasaran mengenai asuransi properti ini, kamu bisa mengunjungi PasarPolis.com untuk membandingkan beberapa asuransi properti yang disediakan oleh berbagai macam pihak asuransi yang tergabung di sana. Pembeli yang cerdas, meneliti dulu sebelum membeli.
ini khusus asuransi properti aj aua
BalasHapusbetul mbak
Hapus