Kasus poligami sering kali menghiasi beranda Facebook dan Twitter. Dan yang sering disalahkan adalah pihak suami. Padahal secara syariat, suami berhak menikah lagi dengan wanita manapun, tanpa memberi tahu sang istri sebelumnya. Kalau ga percaya kaidah ini, bisa cek di buku fiqh pernikahan Islam. Tolong bedakan hukum dengan baper yah. Tidak boleh mengharamkan yang telah Alloh halalkan.
|
Curhatan seorang bapak-bapak |
Ujian seorang laki-laki memang kadang datang dari istrinya. Bahkan istri yang sudah ngaji dan mengenal Islam secara terang benderang.
Ya memang mempelajari Islam itu jauh lebih mudah dibanding praktiknya. Apalagi urusan poligami yang satu ini. Susah sekali.
Bahkan sebelum nikah dulu, aku pernah tes beberapa cewek sebelum aku benar-benar melangkah lebih jauh. Apakah dia mau dipoligami atau tidak. Sayangnya beberapa cewek tersebut menolaknya. Ya sudah, aku tidak ambil pusing. Setiap barang yang jatuh, selalu ada yang memungutnya.
Aku selalu optimis bakal ada cewek yang mau menerima syarat dariku ini, yaitu mau dipoligami. Gila? Mana ada cewek yang mau dipoligami? Oh sabar-sabar. Jangan terbawa emosi, kawan.
Asal kamu tahu, istriku yang sekarang ini, dulu dia menyatakan bahwa dia mau dipoligami. Horee!!
Entah dia dulu keburu bucin atau gimana, kok bisa-bisanya khilaf menyetujui syaratku ini!
Aku selalu optimis dengan sebuah kaidah "setiap barang yang jatuh, selalu ada yang memungutnya". Aku yakin pasti ada yang mau. Eh ternyata betulan ada, alhamdulillah.
Tapi, apakah sekarang aku udah poligami? Jawabnya, belum.
Ya kan mensyaratkan mau mempoligami belum tentu poligami. Tidak wajib itu. Menyesuaikan keadaan dan kondisi. Sedangkan jika kamu menyatakan tidak akan poligami, lalu poligami, maka ini termasuk pelanggaran terhadap janjimu sendiri. Menjilat air ludah sendiri.