Persona Intikalia

5 Okt 2019

Tahap Lapor Pajak E-Filing untuk Pajak Penghasilan Perorangan

E-Filing merupakan sistem yang bisa digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online oleh para wajib pajak. Sistem ini sudah ada sejak tahun 2005 namun belum begitu masif digunakan karena saat itu penggunaan sistem ini masih berbayar. Saat ini, tahap lapor pajak efiling sudah banyak digunakan karena selain mudah, sistem ini tidak dipungut biaya alias gratis.


Untuk mengakses e-filing bisa dilakukan melalui laman www.pajak.go.id atau melalui laman www.djponline.pajak.go.id/account/login. Biasanya pelaporan pajak dilakukan pada bulan Maret. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika ingin melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Untuk lebih jelasnya simak uraiannya berikut ini.

Syarat E-Filing

Agar bisa menggunakan e-Filing, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan, yaitu:
  1. Memiliki EFIN atau nomor identitas elektronik
  2. Memiliki dokumen elektronik/SPT elektronik
  3. Akses ke laman e-filing atau laman lain yang sudah terdaftar di OnlinePajak

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak adalah memiliki nomor EFIN. Apa itu EFIN dan bagaimana cara mendapatkannya?

Cara Mendapatkan Efin

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang digunakan oleh seorang wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik terkait pajak. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Salah satu transaksi yang memerlukan nomor EFIN adalah pelaporan pajak secara online. Tanpa nomor EFIN ini, kamu tidak bisa melakukan pelaporan pajak menggunakan e-filing. Nah, bagaimana cara mendapatkan EFIN ini? Berikut uraiannya.
  1. Unduh formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Lengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, meliputi:
    • Bagi WNI, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
    • Bagi WNA, lampirkan paspor dan KITAS atau KITAP
    • NPWP atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
    • Alamat email
  3. Kamu bisa mendapatkan dan mengaktifkan EFIN di KPP terdekat atau di booth pelayanan pajak.

Jika kamu sudah mendapatkan nomor EFIN, sekarang kamu bisa melaporkan pajak dengan e-Filing

Cara Lapor Pajak Dengan E-Filing

Cara lapor pajak dengan menggunakan e-Filing sangatlah mudah. Bagi kamu yang belum pernah melakukannya, lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
  1. Masuk ke laman www.djponline.pajak.go.id/account/login. Kalau kamu belum terdaftar, pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
  2. Masukkan NPWP dan nomor EFIN kemudian lakukan verifikasi
  3. Cek identitas yang ditampilkan, apakah sudah benar atau belum
  4. Buat password akun, kemudian klik simpan
  5. Buka kotak masuk email kamu, dan lakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan

Jika sudah terdaftar, saatnya login dan melaporkan pembayaran pajak penghasilan kamu secara online. Tahap lapor pajak e-Filing untuk pajak penghasilan perorangan adalah sebagai berikut:
  1. Login ke laman yang sama dengan sebelumnya
  2. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah kamu buat
  3. Pilih e-filing. Nanti kamu akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”
  4. Pilih “Buat SPT”
  5. Kamu akan diminta untuk memilih jenis formulir antara:

    • SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
    Merupakan formulir SPT paling sederhana dengan hanya satu lembar. Digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 Juta per tahun, statusnya sebagai pegawai dan bukan pengusaha atau pekerja lepas.

    • SPT 1770 S (Sederhana)
    Merupakan formulir SPT yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan setara Rp 60 Juta per tahun atau lebih, berstatus pegawai dan bukan pengusaha atau pekerja lepas

    • SPT 1770
    Merupakan formulir SPT yang paling kompleks dan digunakan untuk wajib pajak seorang pengusaha atau pekerja lepas.

  6. Untuk memudahkan pengisian formulir SPT, kamu diberikan dua pilihan, yaitu pengisian formulir dengan atau tanpa pertanyaan panduan. Agar lebih mudah, kamu bisa memilih pengisian formulir dengan pertanyaan panduan.
  7. Isi semua bagian formulir yang dibutuhkan sampai dengan halaman terakhir
  8. Selanjutnya klik “disini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan ke email yang sudah kamu daftarkan
  9. Selanjutnya klik “Kirim SPT”
  10. Langkah terakhir, klik “Simpan” untuk menyimpan data yang sudah kamu isi

Demikian tahap lapor pajak e-Filing untuk pajak penghasilan perorangan. Mudah sekali, bukan? Pemerintah melalui menteri keuangan berkomitmen untuk menciptakan sistem pelaporan pajak agar bisa mudah diakses, semudah membeli pulsa. Salah satu caranya melalui e-Filing ini. Dengan dibangunnya sistem ini, memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan pajak kapanpun dan dimanapun.

Jika kamu masih bingung atau menemukan kendala selama melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing, kamu bisa meminta bantuan yang disediakan. Dirjen pajak membuka layanan bantuan melalui live chat dan Twitter.

Layanan ini dibuka pada jam dan hari kerja, yaitu hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore. Kamu bisa meminta bantuan terkait cek EFIn ataupun permintaan kode verifikasi dan pembayaran pajak. Membayar pajak kini semakin mudah, bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar